nasional

Kemenag Tegaskan! Guru dengan Kriteria Ini Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Selasa, 26 November 2024 | 19:30 WIB
Guru di bawah kementerian agama ini tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi jika dalam kondisi (kemenag.go.id)

Guru yang mengambil cuti tanpa gaji atau cuti di luar tanggungan negara tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

5. Ibadah Haji atau Umrah Tanpa Cuti Besar

Guru yang melaksanakan ibadah haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti besar juga tidak akan menerima tunjangan.

6. Tugas Belajar dengan Biaya Pemerintah

Guru yang menjalankan tugas belajar menggunakan dana pemerintah, setelah bulan ke-7 hingga selesai, tidak akan menerima tunjangan selama masa studi tersebut.

Baca Juga: Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?

Situasi di Mana Tunjangan Sertifikasi Tetap Dibayarkan

Meski terdapat banyak kriteria yang membatasi, Kemenag tetap memberikan tunjangan dalam situasi tertentu. Berikut adalah kondisi di mana tunjangan sertifikasi tetap diberikan:

  • Cuti yang Sah: Guru yang mengambil cuti sakit maksimal 14 hari, cuti melahirkan (anak ke-1 hingga ke-3), cuti besar untuk haji/umrah, atau cuti alasan penting hingga enam hari tetap berhak atas tunjangan ini.
  • Petugas Haji atau PPIH: Guru yang ditugaskan sebagai petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan surat resmi tetap menerima tunjangan.
  • Studi Mandiri: Guru yang menjalankan studi mandiri dengan izin belajar dan tetap melaksanakan tugas mengajar.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Guru yang menghadiri seminar, workshop, atau pelatihan yang relevan dengan tugasnya dan dapat menunjukkan bukti surat tugas serta dokumentasi.

Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2024 Desain Terbaik, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial

Pentingnya Memahami Regulasi

Kemenag menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan anggaran tunjangan sertifikasi diberikan secara adil dan tepat sasaran.

Guru yang menerima tunjangan diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mendidik siswa.

Dengan adanya aturan ini, guru perlu lebih cermat dan disiplin dalam menjalankan tugas.

Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau penyalahgunaan hak cuti dapat berakibat langsung pada hilangnya tunjangan sertifikasi, yang merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru.

Baca Juga: Cara Membuat Facebook Reels VIRAL yang Menarik dan Berkualitas Tinggi

Halaman:

Tags

Terkini