Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.***
Artikel Terkait
Pakaian Adat Buton yang Dikenakan Ibu Negara Iriana Lebih Cetar, Tak Kalah dengan Jokowi
Tol Bocimi Seksi II Diresmikan. Presiden : Jakarta-Sukabumi cukup 2,5 jam
Presiden Jokowi Naik LRT Jabodebek Bersama Para Penggiat Seni Tanah Air
Hilirisasi Industri Tidak Akan Dihentikan , Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Melanjutkan Terus
Sejumlah BUMN Memiliki Piutang Kepada Pemerintah, Diakui Pemerintah Utang ke BUMN Belum Dibayar Tuntas