Dengan begitu, orang yang memiliki hak untuk mendapatkan kurban dapat menyaksikan hewan kurban yang dipotong.
قوله: كان يذبح وينحر بالمصلى فيه استحباب أن يكون الذبح والنحر بالمصلى وهو الجبانة. والحكمة في ذلك أن يكون بمرأى من الفقراء فيصيبون من لحم الأضحية.
Artinya: "Perkataan; Adalah menyembelih dan memotong hewan kurban di musala dianjurkan [istishab], bahwa menyembelih hewan tersebut di musala yang ada tempat pemotongan hewannya. Adapun hikmah yang demikian adalah agar bisa disaksikan oleh orang yang fakir, sehingga mendapatkan bagian mereka dari daging sembelihan kurban tersebut."
Kepatuhan terhadap regulasi dan etika Meskipun diperbolehkan dalam syariat, akan tetapi seyogianya umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban di halaman masjid untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku. Regulasi ini mungkin mencakup persyaratan terkait kesehatan hewan, kebersihan, dan penanganan limbah.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak atas Daging Kurban?
Selain itu, beberapa regulasi mungkin juga melibatkan pendaftaran, koordinasi dengan otoritas setempat, atau pembatasan tertentu untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan norma sosial dan keagamaan.
Selain mematuhi regulasi, etika dalam penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan. Prinsip-prinsip etis termasuk memastikan bahwa hewan kurban disembelih dengan cara yang paling manusiawi, tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-menyembelih-hewan-kurban-di-halaman-masjid-MryKW
Artikel Terkait
Hewan Kurban Harus Dipuasakan Dulu, Untuk Apa?
Penggunaan kresek hitam sebagai bungkus daging kurban tidak disarankan.
Masih Ada Waktu Membeli Hewan Kurban, Yang Bagus Seperti Apa
Ini Dia Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariah
Siapa Saja yang Berhak atas Daging Kurban?