Ada Diskon Tarif Tol bagi yang Mudik dan Balik lebih awal. Catat Tanggal Berlakunya!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 14 April 2023 | 17:42 WIB
Operator jalan tol ini berikan potongan harga perjalanan sebesar 20 persen. Menko PMK Muhadjir Effendy (Tangkapan layar YouTube Kemenko PMK)
Operator jalan tol ini berikan potongan harga perjalanan sebesar 20 persen. Menko PMK Muhadjir Effendy (Tangkapan layar YouTube Kemenko PMK)

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler resmi dibuka. Simak Syarat Calon Jamaah yang Berhak Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Menko PMK menambahkan, penambahan rest area di beberapa titik dan pelebaran jalan di pintu-pintu masuk rest area juga telah dipersiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik.

"Kepadatan di rest area yang menyebabkan terganggunya lalu lintas di jalan tol juga mendapat perhatian khusus, yang berkaca pada kondisi tahun lalu. Untuk itu, solusinya adalah penambahan rest area, di beberapa titik, dan memperlebar jalan di pintu-pintu masuk rest area," katanya.

Baca Juga: Biaya Haji 1444 H Per Embarkasi Ternyata Tidak Sama. Terendah Aceh, Paling Tinggi Surabaya

Menko mengatakan jumlah pemudik Lebaran 2023 diperkirakan mencapai 123 juta orang atau meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 85 juta orang.

Sekretaris BPJT Kementerian PUPR Yongki Triono menjelaskan, diskon tarif tol diterapkan di tiga ruas tol antara lain, Tol Cikupa-Merak, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung, dan Jakarta-Cikampek, berlaku pada 16-18 April 2023 dan 27-28 April 2023.

Baca Juga: Program mudik motor gratis Lebaran 2023. Motor dan pemilik dalam satu rangkaian

"Ketiga ruas tersebut menjadi backbone utama, kami mendukung BUJT memberi diskon ke masyarakat," kata Yongki

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Fitri Wiyanti mengatakan, untuk ruas tol yang dikelola oleh Jasa marga, juga diterapkan pada 16-17 April dan baliknya 27-28 April dengan besaran diskon 20 persen berlaku dari pagi sampai sore.

"Golongan 1 tarif Rp 20.000 menjadi Rp 16.000, begitu juga dengan Golongan 2 & 3 dari Rp 30.000 jadi Rp 24.000, Golongan 4 & 5 dari Rp 40.000 menjadi Rp 32.000," jelas Fitri.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X