Mau Mudik Nyeberang Ke Sumatera-Jawa Banyak Aturannya. Ini Ketentuan Lengkapnya. Tiket Hanya Dijual Online

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Rabu, 12 April 2023 | 09:11 WIB
Pemerintah berlakukan aturan khusus saat mudik menyeberang ke pulau Sumatera dan sebaliknya (instagram.com @kemenhub151)
Pemerintah berlakukan aturan khusus saat mudik menyeberang ke pulau Sumatera dan sebaliknya (instagram.com @kemenhub151)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan untuk bagi para pemudik yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera dari Pulau Jawa atau sebaliknya.

Aturan itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Karenanya akan dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa. Untuk tahun ini pemudik juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor.

Mengacu pada aturan mudik menyeberang selat Sunda ke Sumatera ke Jawa dan sebaliknya, ketentuannya antara lain:

Arus mudik dan balik (15 April - 1 Mei 2023) ke Sumatera:

- Kendaraan roda 4 dan bus menyeberang melalui Pelabuhan Merak

- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan

Arus mudik dan balik (15 April - 1 Mei 2023) ke Jawa

- Kendaraan roda 4 dan bus menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni

- Kendaraan sepeda motor melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang

- Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang

Sejumlah langkah dan kebijakan itu dilakukan oleh Kemenhub agar lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan tetap bisa terkendali,

Penyiapan dermaga alternatif adalah untuk memecah kepadatan di tujuh dermaga yang ada di Merak. Kapal yang beroperasi di Merak sebanyak 65 unit dan di Ciwandan sebanyak 15 unit.

Baca Juga: Lulus Pascasanggah PPPK 2022. Guru harus cermat isi DRH, Simak langkah-langkahnya

Baca Juga: Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022? Ini Yang Harus Segera Dilakukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Instagram kemenhub151

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X