TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pelunasan biaya haji reguler resmi dibuka mulai hari Selasa 11 April sampai 5 Mei 2023. Informasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Sebelumnya, Kemenag lebih dahulu merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama calon jemaah haji reguler ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Biaya Haji 1444 H Per Embarkasi Ternyata Tidak Sama. Terendah Aceh, Paling Tinggi Surabaya
Dilansir dari website resmi Kemenag, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam KMA juga diatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Lulus Pascasanggah PPPK 2022. Guru harus cermat isi DRH, Simak langkah-langkahnya
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mejelaskan di hari pertama pelunasan biaya haji reguler tercatat ada 5.323 jemaah yang telah melunasi Bipih.
"Di hari pertama, ada 5.323 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih," jelas Saiful Mujab, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mereka yang sudah melunasi, kata Saiful Mujab, adalah 5.065 jemaah berhak lunas tahun 2023, 152 orang jemaah prioritas lansia, serta 106 jemaah yang masuk kuota cadangan.
Baca Juga: Real Madrid Vs Chelsea, Pertemuan Dua Raksasa Eropa yang Sedang Terluka Dapat Disaksikan di SCTV
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Ini Beda Paket Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler
Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!
Pengin Tahu Giliran Kapan Berangkat Haji? Cek via Aplikasi Pusaka Kemenag . Begini Caranya!
Kuota Haji 2023 Ditetapkan 221 ribu. Tidak Ada Pembatasan Usia. Calon Jamaah di Atas 65 Tahun Bisa Berangkat
Kemenag terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023. Kloter 1 berangkat 24 Mei 2023. Ini jadwal lengkapnya
Tok! DPR dan Kemenag sepakat Biaya Haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta
Pelayanan paspor kolektif bagi jamaah haji, petugas Kantor Imigrasi Semarang lakukan jemput bola
Biaya Haji 1444 H Per Embarkasi Ternyata Tidak Sama. Terendah Aceh, Paling Tinggi Surabaya