Pemerintah gelar sayembara logo IKN, hadiahnya 10 unit motor listrik

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 10 April 2023 | 12:39 WIB
Presiden Joko Widodo. (pic. sekretariat presiden)
Presiden Joko Widodo. (pic. sekretariat presiden)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Sayembara pemilihan logo Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota Indonesia yang baru resmi digelar pemerintah.

Pemilihan logo diselenggarakan secara terbuka agar masyarakat terlibat langsung dalam proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara Kalimantan Timur.

Baca Juga: Lulus Pascasanggah PPPK 2022. Guru harus cermat isi DRH, Simak langkah-langkahnya

Baca Juga: Siapkan Ini Saat Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Setelah Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022

Dari sekitar 500 desainer yang berminat,  terpilih 10 desainer yang menjadi finalis dan berhak membuat desain logo baru IKN.

Selanjutnya 10 karya logo finalis tersebut diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada Presiden Jokowi untuk dipilih 5 logo yang diumumkan ke masyarakat.

Baca Juga: Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022? Ini Yang Harus Segera Dilakukan

"Setelah diumumkan secara terbuka, masyarakat kemudian dilibatkan untuk memilih desain logo mana yang akan menjadi logo terbaik.

Logo dengan jumlah pemilih terbanyak akan ditetapkan sebagai logo resmi Ibu Kota Nusantara," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Selasa 4 April 2023.

Masyarakat dapat memilih logo tersebut melalui tautan www.ikn.go.id/ pilihlogonusantara, mulai 4 April hingga 20 Mei 2023.

Baca Juga: Dinilai konten videonya memprovokasi, Aman Suherman ditangkap Polda Jabar

Rencananya logo dengan pemilih terbanyak akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Mei 2023 di Ibu Kota Nusantara.

Desainer yang karya logonya terpilih dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai logo resmi Ibu Kota Nusantara akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 185 juta.

Sementara bagi 10 pemilih yang beruntung  akan memperoleh hadiah berupa motor listrik yang ditandatangani oleh Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X