Selain itu perlu dipersiapkan dan cek ulang daftar dokumen yang harus harus diunggah bersamaan setelah pengisian DRH diantaranya:
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK yang masih berlaku
- Surat lamaran CASN
- Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
- Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
- Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, berkas tersebut diunggah melalui akun resmi Kemendikbud di akun SSCASN atau akun gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Tetapkan 5 calon Dewas TVRI 2022-2027. Menunggu Penetapan Presiden
Sebelumnya pada 8 Maret 2023 pihak Kemendikbudristek telah mengumumkan sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130.882 orang merupakan pelamar kategori P1 yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
Baca Juga: Fix! ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Terima THR dan Gaji ke 13 Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
Selanjutnya kategori P2, yaitu honorer K2 yang mengikuti seleksi observasi sebanyak 8.442, yang mendapatkan penempatan 7.510.
Untuk kategoti P3, terdapat 184.955 guru honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi, yang mendapatkan penempatan 108.171.***
Artikel Terkait
Peserta Seleksi PPPK Wajib Tahu, Ini 4 Soal Kompetensi, Jumlah, dan Bobotnya
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
Pemerintah Kembali Buka Pengadaan PPPK Guru, Ini Pelamar yang Diprioritaskan
Ini syarat tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK. Simak tenaga honorer yang tak bisa jadi CPNS
Kementerian ATR BPN Membuka Seleksi ASN PPPK untuk 3296 Orang. Ini Formasi, Tahapan dan Syaratnya
74 Ribu Calon PPPK Kemenag lolos Administrasi Wajib ikuti Seleksi Kompetensi. Ini Ketentuannya
Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022? Ini Yang Harus Segera Dilakukan