Anggaran MBG Bakal Pindah Pos? Purbaya Buka Jalan Mulai 2028

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Anggaran MBG berpotensi direalokasi mulai 2028. Ini alasan pemerintah menunggu APBN sesuai putusan MK. (Instagram @menkeuri)
Anggaran MBG berpotensi direalokasi mulai 2028. Ini alasan pemerintah menunggu APBN sesuai putusan MK. (Instagram @menkeuri)

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pembiayaan MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

Pemerintah Punya Waktu Sampai APBN 2028

MK tidak meminta pemisahan anggaran dilakukan seketika. Pemerintah diberi batas waktu hingga APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

Baca Juga: Sisa Kuota Tak Bisa Asal Hangus Lagi! Ini Aturan Baru Menkomdigi yang Wajib Diketahui

Batas waktu ini membuat pemerintah memiliki ruang untuk mencari formula baru tanpa harus mengubah struktur anggaran 2027 secara mendadak.

Purbaya pun menyebut pembahasan mengenai realokasi akan dilakukan dalam proses penyusunan APBN 2028. Pos baru untuk MBG nantinya masih harus ditentukan melalui pembahasan anggaran.

Bukan Sekadar Pindah Kantong Anggaran

Putusan MK ini membuat pemerintah menghadapi pekerjaan rumah yang cukup besar. Program MBG terus berjalan dan cakupannya ditargetkan luas, sementara sumber pendanaannya harus disesuaikan dengan batas konstitusional mengenai anggaran pendidikan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Byon Showbiz 8 Hari Ini, Jeka Saragih vs Ammarul Shafiq

Dengan target puluhan juta penerima, perubahan pos anggaran MBG tentu bukan perkara memindahkan angka dari satu kolom ke kolom lainnya.

Pemerintah harus memastikan skema baru tetap mampu membiayai program secara berkelanjutan, sekaligus tidak mengurangi porsi anggaran yang memang diperuntukkan bagi pendidikan.

Untuk 2027, format lama masih berjalan. Namun mulai 2028, peta anggaran MBG kemungkinan akan berubah. Di situlah pemerintah harus menunjukkan bagaimana program makan bergizi ini tetap berjalan tanpa lagi bergantung pada pos anggaran pendidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Menkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X