Profil Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang yang Diduga Terlibat Pengumpulan Uang Pemerasan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:34 WIB
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram.com/@feedmedsos)
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram.com/@feedmedsos)

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sejumlah daerah, termasuk Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar agar persoalan yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

Setelah menilai Lilik dapat membantu, Anom disebut menyetujui penyiapan dana tersebut.

Uang Muka Rp1,2 Miliar Diduga Sudah Diserahkan

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK menyebut, setelah ada kesepakatan antara pihak-pihak terkait, Anom melalui Gus Haris diduga menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik.

KPK juga menyatakan masih menelusuri sisa dana yang belum diserahkan dalam proses penyidikan lanjutan.

Menurut penyidik, aliran uang yang belum lengkap itu masih akan didalami untuk mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang turut terlibat.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Ada Pesta Rakyat, Doorprize hingga Drone Show

Bukan Pejabat Formal, Tapi Punya Pengaruh Besar

Secara struktural, Gus Haris bukan pejabat resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, berdasarkan penelusuran, ia merupakan sosok dari pihak swasta yang memiliki kedekatan dan pengaruh besar dalam lingkaran Anom Widiyantoro.

Dalam praktiknya, KPK menilai peran Gus Haris sangat penting karena berada di posisi yang memudahkan komunikasi, pengumpulan uang, hingga penghubung dengan pihak lain yang diduga dapat membantu penyelesaian perkara.

Kini, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik KPK masih menelusuri keterkaitan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X