Ferry Boboho Bakal Dititipkan ke LPSK, Kejagung Bicara soal Alasan Keamanan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Juli 2026 | 08:54 WIB
Kejagung Bakal titipkan Ferry Boboho  ke LPSK (Istimewa )
Kejagung Bakal titipkan Ferry Boboho ke LPSK (Istimewa )

TITIKTEMU.CO-Bukan ruang tahanan, melainkan LPSK yang kini disiapkan Kejaksaan Agung untuk Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pengusaha tersebut bakal dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rencana tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono seusai pemeriksaan Ferry di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, Ferry masih dibutuhkan keterangannya untuk membantu penyidik mengurai perkara. Karena itu, aspek keselamatan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tempat penitipannya.

Baca Juga: Stephen Chow Kasih Kode Keras: Kung Fu Soccer 2 Bisa Jadi Lebih Gila, Ini Bocoran Ceritanya

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudi.

Belum Jelas soal Justice Collaborator

Satu hal yang masih menggantung adalah status Ferry dalam perkara tersebut. Rudi belum mengungkap apakah pengusaha itu berpotensi memiliki status lain selain saksi.

Ketika ditanya apakah penitipan Ferry Boboho ke LPSK berkaitan dengan pengajuan Justice Collaborator (JC), Rudi juga belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyebut penyidik masih memerlukan keterangan Ferry demi kelancaran proses hukum.

Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah Makin Melebar, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH

Artinya, untuk saat ini, alasan yang secara terbuka disampaikan Kejagung adalah kebutuhan penyidikan sekaligus perlindungan terhadap Ferry.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Febrie Juga Dititipkan di Rutan KPK

Menariknya, langkah penitipan ke lembaga lain juga sebelumnya diterapkan terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: LRT City Mangkrak Bertahun-tahun, Bos Adhi Karya Ungkap Masalah yang Bikin Konsumen Terombang-ambing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X