Menurut Rudi, keputusan tersebut berkaitan dengan faktor perlindungan. Selama menjadi Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga Kejagung menilai aspek keamanan perlu mendapat perhatian khusus.
Penempatan Febrie di Rutan KPK juga disebut berkaitan dengan upaya menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
KPK pun menyatakan bahwa penitipan tahanan antarinstansi memungkinkan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut praktik semacam itu bukan sesuatu yang baru dan sebelumnya pernah dilakukan.
Baca Juga: Spider-Man: Brand New Day Disebut Terbaik dalam 22 Tahun, Benarkah Bisa Lewati Spider-Man 2?
Kini, perhatian beralih kepada Ferry Boboho. Kejagung masih menggali keterangannya sebagai saksi, sementara keputusan menitipkannya ke LPSK menunjukkan bahwa penyidik juga sedang memperhitungkan faktor keamanan selama perkara ini terus berkembang.***
Artikel Terkait
Download FF Mod Kipas Beta Testing 2026 V3: Ketahui Fakta Penting untuk Pemain Free Fire
Daftar Pemain Biarkan Hati Bicara: Biodata dan Instagram Bintang Sinetron Terbaru SCTV
Masih Layak Beli Realme Note 60x di 2026? Simak Kelebihan dan Kekurangan HP Ini!
Samsung Galaxy Z Fold 8 dan Fold 8 Ultra Resmi Meluncur: Spesifikasi, Harga, dan Perbedaannya
Harga Nokia 123 Shield Terbaru 2026: Feature Phone Tahan Banting dengan Baterai Awet dan Harga Terjangkau
Stephen Chow Kasih Kode Keras: Kung Fu Soccer 2 Bisa Jadi Lebih Gila, Ini Bocoran Ceritanya
LRT City Mangkrak Bertahun-tahun, Bos Adhi Karya Ungkap Masalah yang Bikin Konsumen Terombang-ambing