Jelang OTT KPK, Ada “Bersih-Bersih” di Bea Cukai? Kesaksian Ini Bikin Sidang Memanas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:36 WIB

TITIKTEMU.CO-Ada satu istilah yang terdengar sederhana, tetapi mendadak punya makna serius di ruang sidang: “bersih-bersih.” Istilah tersebut muncul ketika mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, bersaksi mengenai situasi menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Budiman memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa KPK menggali dugaan adanya upaya menghilangkan jejak sebelum OTT. Salah satu hal yang ditanyakan adalah soal perintah kepada seorang staf bernama Salisa untuk membakar amplop yang diduga berkaitan dengan transaksi tertentu.

Baca Juga: Popularitas Prabowo Merosot, Benarkah Masalahnya Bukan Cuma Ekonomi?

Namun, Budiman membantah pernah memberikan instruksi spesifik untuk membakar amplop. Ia mengatakan istilah yang digunakan saat itu adalah “bersih-bersih”, setelah ada informasi bahwa aparat penegak hukum tengah melakukan pemantauan.

Menurut Budiman, informasi tersebut memang tidak disampaikan secara rinci. Tetapi suasana yang muncul membuat pihak-pihak terkait panik dan merasa perlu mengamankan sesuatu karena menyadari ada kemungkinan tindakan mereka bermasalah.

“Bersih-bersih” itu, kata Budiman, dilakukan setelah dirinya bersama Sisprian berada di ruangan dan Salisa dipanggil. Dalam kesaksiannya, Salisa kemudian diminta melakukan “bersih-bersih”.

Baca Juga: Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun

Kasus Bea Cukai Bernilai Puluhan Miliar

Kesaksian tersebut tidak berdiri sendiri. Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan mendakwa tiga eks pejabat Bea Cukai menerima suap senilai Rp61,74 miliar. Selain uang, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar.

Jika digabung, nilai suap beserta fasilitas tersebut mencapai sekitar Rp63,59 miliar.

Baca Juga: Viral Videotron Tampilkan Konten Tak Pantas di Melawi, Pemkab Dugaan Diretas dan Polisi Turun Selidiki

Pemberian itu diduga berasal dari pihak Blueray Cargo Group dan bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor dalam pemeriksaan kepabeanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X