Pemkab Minta Warga Tidak Berspekulasi
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang sempat mengganggu kenyamanan publik.
Ia menegaskan tayangan tersebut bukan merupakan materi resmi yang diproduksi ataupun disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan ulang rekaman video maupun membuat spekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Apabila terbukti terdapat unsur peretasan dan penyebaran konten pornografi di ruang publik, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses hukum akan dilakukan sesuai hasil penyelidikan aparat berwenang.***
Artikel Terkait
Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Viral usai Beredar di Media Sosial
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Anggota
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Ada Apa di Balik “Bersih-Bersih” BGN?
Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN Bermasalah, Ada yang Diduga Terlibat Judi Online hingga Penyalahgunaan Dana
Update Kasus Sutrimo yang Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, CCTV hingga Data Medis Masih Didalami