KPK Dalami Temuan Uang Geledah Kasus PUPR Riau, Plt Gubernur Sofyan Hariyanto Diperiksa sebagai Saksi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Juli 2026 | 07:00 WIB
Menyoroti fakta terkini di balik dugaan skandal pemerasan dalam proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Dok. Pemprov Riau)
Menyoroti fakta terkini di balik dugaan skandal pemerasan dalam proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Dok. Pemprov Riau)

Jaksa juga mengungkap adanya penggunaan istilah atau kode "7 batang" yang disebut berkaitan dengan permintaan dana tersebut.

Baca Juga: UKKJ Guru Madrasah 2026 Segera Digelar, Kemenag Siapkan 14.080 Formasi untuk Kenaikan Jenjang Jabatan

Abdul Wahid Menunggu Putusan Majelis Hakim

Menjelang sidang putusan, Abdul Wahid memilih tidak memberikan banyak komentar terkait jalannya persidangan.

Usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ia hanya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya tidak ada komentar. Saya hanya memohon doa agar putusan hari Kamis benar-benar adil untuk kita semua," ujarnya.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Putusan tersebut akan menjadi tahap penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek PUPR PKPP Provinsi Riau yang tengah ditangani KPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X