Jaksa juga mengungkap adanya penggunaan istilah atau kode "7 batang" yang disebut berkaitan dengan permintaan dana tersebut.
Abdul Wahid Menunggu Putusan Majelis Hakim
Menjelang sidang putusan, Abdul Wahid memilih tidak memberikan banyak komentar terkait jalannya persidangan.
Usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ia hanya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya tidak ada komentar. Saya hanya memohon doa agar putusan hari Kamis benar-benar adil untuk kita semua," ujarnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Putusan tersebut akan menjadi tahap penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek PUPR PKPP Provinsi Riau yang tengah ditangani KPK.***
Artikel Terkait
Slavko Vincic Resmi Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026, Tinggalkan Jejak Bersejarah di Dunia Wasit
Gol Sidny Lopes Cabral ke Gawang Argentina Terpilih Jadi Gol Terbaik Piala Dunia 2026, Begini Momen Spektakulernya
Usai Piala Dunia 2026, Prancis, Jerman hingga Italia Berburu Pelatih Baru: Zidane, Klopp dan Guardiola Jadi Sorotan
Kronologi Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Terluka dan Polisi Lakukan Investigasi
Kronologi Bentrok Matraman Jakarta Pusat, Penjual Nasi Uduk Ungkap Awal Keributan hingga Gerobaknya Dirusak