Hotman Paris Singgung Prabowo soal Kasus Febrie, Istana Langsung Buka Suara: Aturannya Ternyata Begini

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 20 Juli 2026 | 15:11 WIB
Ilustrasi Kasus Febrie Adriansyah memanas. Istana buka suara (Instagram @kemensetneg.ri)
Ilustrasi Kasus Febrie Adriansyah memanas. Istana buka suara (Instagram @kemensetneg.ri)

TITIKTEMU.CO-Perdebatan soal proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuri perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada pernyataan kuasa hukumnya, Hotman Paris, yang mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak lebih dulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum memeriksa Febrie Adriansyah.

Menurut Prasetyo, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi kejaksaan, tidak bergantung pada persetujuan kepala negara.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Benarkah Harus Izin Presiden?

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menghubungkan proses penyidikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Baginya, perkara yang sedang berjalan sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum dan harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut muncul setelah Hotman Paris menyampaikan kritik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa hari sebelumnya. Pengacara kondang itu mempertanyakan langkah penyidik yang menurutnya memproses hukum Febrie tanpa lebih dulu menyampaikan kepada Presiden.

Dalam kesempatan itu, Hotman menggambarkan kliennya sebagai sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo. Ia menilai kontribusi Febrie selama bertugas di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut seharusnya mendapat perhatian khusus.

Baca Juga: Kenapa Penyidik Memeriksa Febrie Adriansyah Lebih Dulu? Strategi di Balik Babak Baru Kasus Ini Jadi Sorotan

Hotman bahkan menyebut Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai sekitar Rp300 triliun melalui Satgas PKH. Selain itu, ia juga mengklaim kliennya berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Hotman mengatakan total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun. Dengan rekam jejak itu, ia mempertanyakan mengapa Febrie justru berstatus tersangka dan menyebut kliennya seolah dikriminalisasi.

Di sisi lain, pemerintah memilih tidak menanggapi klaim tersebut dari sisi politik. Istana menekankan bahwa penghargaan terhadap kinerja seseorang tidak mengubah mekanisme penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Yuenchi Arwindi Bantah Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kasus yang menyeret Febrie sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup perkara PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Setelah sebelumnya ditangani Polri, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Saat ini, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Pada Jumat lalu, ia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari sebagai bagian dari proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X