Status Hukum Febrie Adriansyah Sempat Bikin Bingung, Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Tetap Berstatus Tersangka

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:35 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik. (Dok. Kejaksaan Agung)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik. (Dok. Kejaksaan Agung)

TITIKTEMU.CO – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam satu hari yang sama.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, sempat disebut berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung.

Namun, beberapa jam kemudian Kejagung memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa status hukum Febrie tetap sebagai tersangka sesuai penetapan penyidik Polri.

Baca Juga: Promedia Group Gelar Webinar Strategi Konten Digital, Kupas Tuntas Cara Meningkatkan Engagement di Berbagai Platform

Tiga Sprindik Diterbitkan, Febrie Sempat Disebut Saksi

Dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus.

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Pada keterangan awal, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa dalam ketiga Sprindik tersebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dicantumkan sebagai saksi. Bahkan, dalam salah satu perkara nama Febrie disebut sebagai "oknum".

Meski demikian, Kejagung saat itu juga menegaskan bahwa penerbitan Sprindik tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.

Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas Oknum Sopir Truk Tangki BBM di Sumut, Pastikan Distribusi dan Stok Tetap Aman

Menurut Anang, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung Klarifikasi: Febrie Tetap Tersangka

Pada malam harinya, Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi yang meluruskan informasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan tetap mengakui status Febrie sebagai tersangka. Status tersebut didasarkan pada penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X