Status Hukum Febrie Adriansyah Sempat Bikin Bingung, Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Tetap Berstatus Tersangka

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:35 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik. (Dok. Kejaksaan Agung)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik. (Dok. Kejaksaan Agung)

Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap kedudukan hukum mantan Jampidsus tersebut meski sempat muncul perbedaan penyebutan dalam dokumen awal.

Baca Juga: Viral 18 Prajurit TNI Jadi Sopir Truk Tangki BBM di Sumut, Ternyata Ini Alasan hingga Jadwal Berakhirnya Penugasan

Penyidikan Libatkan Polri dan KPK

Dalam menangani tiga perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan bekerja sama dengan penyidik Polri agar proses penyidikan berjalan efektif.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam fungsi supervisi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pengawasan terhadap jalannya penyidikan juga dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Untuk memperkuat proses hukum, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X