Ia menambahkan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena tindak pidana dilakukan dalam lingkungan militer, melainkan karena status hukum terduga pelaku sebagai anggota TNI aktif.
Sudah Ada Tujuh Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang diduga terlibat dalam pengadaan ompreng atau wadah makanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara enam tersangka lainnya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.***
Artikel Terkait
Latsarmil Manajer Kopdes Resmi Dihentikan, Ini 4 Kontroversi yang Jadi Sorotan: dari Latihan Tembak hingga Denda Rp100 Juta
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Warga Keluhkan Asap Pekat Ganggu Pernapasan, BNPB Kerahkan Helikopter
Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor Kunjungi Promedia Group, Pelajari Ekosistem Media Digital hingga Jaringan 1.300 Media Lokal
Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan
Promedia Group Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Media Lokal