Viral Isu 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Polisi Tegaskan Aturan Lama dan Beri Penjelasan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 08:54 WIB
Ilustrasi Foto. Viral isu 28 gerbang tol Jakarta kena ganjil genap. Polisi menegaskan aturan lama, hanya berlaku di akses keluar dan masuk tol tertentu.
Ilustrasi Foto. Viral isu 28 gerbang tol Jakarta kena ganjil genap. Polisi menegaskan aturan lama, hanya berlaku di akses keluar dan masuk tol tertentu.

TITIKTEMU.CO - Informasi yang menyebut sebanyak 28 gerbang tol di Jakarta terkena aturan ganjil genap ramai beredar di media sosial dan memicu kebingungan di kalangan pengguna jalan. Menanggapi kabar tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi itu merupakan kesalahpahaman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai sistem ganjil genap di gerbang tol Jakarta. Menurutnya, aturan yang berlaku selama ini hanya berlaku pada akses keluar dan masuk tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

"Ini bukan aturan baru. Akses keluar maupun masuk tol yang langsung tersambung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap memang sejak lama mengikuti ketentuan tersebut," jelas Komarudin dalam keterangannya.

Baca Juga: Hong Myung-Bo Resmi Mundur sebagai Pelatih Korea Selatan usai Gagal Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Ganjil Genap Mengacu Pergub DKI Jakarta

Komarudin menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Karena sejumlah pintu keluar dan masuk tol berada di ruas jalan protokol yang termasuk kawasan ganjil genap, maka kendaraan yang melintas melalui akses tersebut wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pembatasan diterapkan di dalam jalan tol.

"Yang dikenai aturan adalah akses menuju atau keluar dari jalan yang masuk kawasan ganjil genap. Bukan jalan tolnya. Untuk pengelolaan jalan tol merupakan kewenangan Jasa Marga," ujarnya.

Baca Juga: Profil Jude Bellingham: Umur, Agama, Gaji, Perjalanan Karier hingga Peran Kunci Bersama Inggris di Piala Dunia 2026

Gubernur DKI: Tidak Ada Aturan Baru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut menegaskan bahwa pemberitaan mengenai 28 gerbang tol yang disebut terkena aturan ganjil genap bukan merupakan kebijakan baru.

Menurutnya, yang dimaksud adalah akses on ramp maupun off ramp yang langsung terkoneksi dengan ruas jalan yang telah lama menerapkan sistem ganjil genap.

"Kalau akses tersebut memang berada di kawasan ganjil genap, otomatis mengikuti aturan yang sudah berlaku. Jadi bukan aturan baru," kata Pramono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X