Cara Daftar Beasiswa Grab Scholar 2026
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform BenihBaik.
Peserta cukup memilih jenjang pendidikan yang sesuai, mengisi formulir, mengunggah dokumen yang diminta, lalu mengirimkan data sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Karena jumlah peminat biasanya cukup tinggi, pendaftaran lebih awal menjadi langkah yang bijak agar memiliki waktu untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen.
Kampus yang Memiliki Peluang Lebih Besar
Grab Scholar juga bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, serta Universitas Sriwijaya.
Mahasiswa dari kampus-kampus tersebut memiliki peluang lebih luas dalam program pengembangan yang disiapkan oleh penyelenggara.
Catat Jadwal Pentingnya
Pendaftaran seluruh jenjang berlangsung hingga 19 Juli 2026.
Setelah itu, peserta akan memasuki tahap seleksi administrasi.
Khusus mahasiswa S1, proses seleksi akan dilanjutkan dengan tes online dan wawancara sebelum pengumuman akhir yang dijadwalkan pada November 2026.
Jika sedang mencari peluang untuk melanjutkan pendidikan dengan dukungan finansial yang kuat, Beasiswa Grab Scholar 2026 bisa menjadi salah satu kesempatan yang layak diperjuangkan.
Karena terkadang, satu formulir yang diisi hari ini bisa menjadi awal perubahan besar di masa depan.***
Artikel Terkait
30.000 Calon Manajer Koperasi Dikirim ke Pelatihan Militer, Ide Brilian atau Salah Alamat?
Pensiun di Sektor Swasta: Kenapa Kamu Tidak Bisa Hanya Andalkan BPJSTK
Cara Atur Keuangan sebagai Ibu Rumah Tangga Tanpa Penghasilan Sendiri: Tetap Punya Kendali atas Masa Depan
Film Jangan Buang Ibu Tayang di Bioskop Juni 2026, Ini Cerita dan Para Pemerannya
Guru PPPK Tetap Masuk Saat Libur Sekolah? Penjelasan BKN Ini Bikin Perdebatan Makin Ramai
Detik-Detik Besi 30 Ton Hujani Tomang, Jalan Lumpuh dan Pengendara Dibuat Putar Haluan
Jangan Terjebak Asumsi: Mengapa Label "Gangguan Jiwa" dalam Kasus Penyekapan Bandung Bisa Jadi Bumerang?