Komitmen kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.
Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi dalam literasi ketenagakerjaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Sekjen Kemnaker mengatakan, bagi Kemnaker, media massa memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami di Kemnaker melihat bahwa disrupsi digital adalah keniscayaan yang harus dihadapi dengan kesiapan kompetensi. Kolaborasi dengan IJTI ini sangat strategis untuk melakukan upskilling dan reskilling secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: Warga Blora Murka: Pernyataan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Terkait Jalan Cepu - Randublatung Rusak
Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026, mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya, menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, maupun sensor dari rektorat, dekanat, maupun pihak luar yang mencederai independensi dan kemerdekaan pers mahasiswa.
Selain itu konferensi juga menuntut Dewan Pers untuk melindungi pers kampus, dan membangun solidaritas antar lembaga pers mahasiswa untuk saling melindungi, mendampingi, dan membela serta menjaga segala bentuk tindak kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.***
Artikel Terkait
Kartu Kuning untuk Gubernur Lutfi: Kronologi Aksi Protes Warga Blora atas Jalan Rusak Randublatung–Cepu
Jalan Rusak di Blora: Simbol Perlawanan Rakyat Terhadap Gubernur Jawa Tengah
Jadwal Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Lengkap: 104 Pertandingan Live, Catat Tanggal dan Jam Tayangnya!
Harta Kekayaan Silmy Karim Jadi Sorotan usai Ditetapkan Tersangka, Capai Rp234 Miliar Lebih
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Kantongi Nama Tokoh yang Terlibat Kasus MBG
Apakah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Akan Dihentikan Selamanya? Fakta Terbaru Kasus Korupsi BGN