TITIKTEMU.CO-Nama Raffi Ahmad kembali ramai diperbincangkan publik.
Kali ini bukan karena acara televisi atau proyek bisnisnya, melainkan biaya pajak tahunan salah satu mobil mewah miliknya yang bikin banyak orang geleng kepala.
Dalam laporan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, Raffi tercatat memiliki 33 kendaraan dengan total nilai fantastis mencapai Rp 68,39 miliar.
Dari puluhan koleksi tersebut, satu unit yang paling mencuri perhatian adalah Rolls-Royce Phantom keluaran 2022.
Baca Juga: Buruh Indomaret Menang! Lembur Tanggal Merah Akhirnya Tetap Dibayar Setelah Aksi Besar di Kemnaker
Mobil ultra mewah itu ditaksir bernilai sekitar Rp 18 miliar dan disebut sebagai salah satu kendaraan paling mahal di garasi Sultan Andara tersebut.
Namun yang membuat publik semakin tercengang bukan hanya harga belinya, melainkan pajak tahunannya yang nilainya setara mobil baru.
Berdasarkan data Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rolls-Royce Phantom milik Raffi Ahmad memiliki kewajiban pajak tahunan lebih dari Rp 200 juta.
Baca Juga: Jingle “Mas Bahlil Ganteng” Viral di Mana-Mana, Golkar Ketiban Untung dari Humor Netizen?
Rinciannya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 200,1 juta ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Totalnya mencapai sekitar Rp 200,3 juta per tahun.
Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibanding harga beberapa mobil LCGC baru di Indonesia yang saat ini masih dijual di kisaran Rp 170 juta hingga Rp 190 juta.
Fenomena ini langsung memancing rasa penasaran masyarakat. Banyak netizen membandingkan bahwa uang pajak satu mobil Raffi saja sudah cukup untuk membeli kendaraan baru kelas entry level.
Baca Juga: Bandara Husein dan Adi Sutjipto Mau Aktif Lagi, Sinyal Baru Kebangkitan Penerbangan Daerah
Namun di balik nominal fantastis tersebut, Rolls-Royce Phantom memang bukan kendaraan biasa.
Artikel Terkait
Bukan Sabotase! Terungkap Misteri Putusnya Kabel SUTET Pemicu Mati Lampu Massal Se-Sumatera
Disiksa di Tahanan Israel, Relawan Global Sumud Flotilla Siapkan Gugatan Hukum Internasional ke Israel
Beasiswa Kuliah Gratis Telkom University Surabaya 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Puncak Haji 2026 Dimulai! Jutaan Jemaah Mulai Bergerak Menuju Padang Arafah
Beda Waktu 4 Jam, Ini Panduan Waktu Mustajab dan Kumpulan Doa Terbaik di Hari Arafah
Shalat Iduladha Bukan Sekadar Ritual, Ini Niat, Tata Cara, dan Sunnah yang Sering Terlupakan
Jingle “Mas Bahlil Ganteng” Viral di Mana-Mana, Golkar Ketiban Untung dari Humor Netizen?
Buruh Indomaret Menang! Lembur Tanggal Merah Akhirnya Tetap Dibayar Setelah Aksi Besar di Kemnaker