Buruh Indomaret Menang! Lembur Tanggal Merah Akhirnya Tetap Dibayar Setelah Aksi Besar di Kemnaker

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 26 Mei 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi Buruh Indomaret menang mediasi setelah berdemo (Instagram @fajaronline)
Ilustrasi Buruh Indomaret menang mediasi setelah berdemo (Instagram @fajaronline)

TITIKTEMU.CO-Suara para buruh akhirnya didengar. Setelah aksi panjang di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, tuntutan pekerja PT Indomarco Prismatama atau Indomaret soal pembayaran lembur di hari libur resmi akhirnya membuahkan hasil.

Massa aksi yang sejak pagi memadati area depan Kemnaker membawa satu tuntutan utama: kerja di tanggal merah harus tetap dibayar lembur, bukan sekadar diganti hari libur tambahan.

Bagi para pekerja, kebijakan sebelumnya dianggap tidak adil dan membuat pengorbanan mereka saat hari raya terasa kurang dihargai.

Baca Juga: Bandara Husein dan Adi Sutjipto Mau Aktif Lagi, Sinyal Baru Kebangkitan Penerbangan Daerah

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup panjang hingga sore hari, perwakilan serikat buruh, pihak manajemen, dan Kemnaker akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Kabar itu langsung disambut sorak sorai para demonstran.

Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, Teti, membacakan hasil mediasi di atas mobil komando di hadapan ratusan massa aksi.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah keputusan manajemen untuk tetap membayarkan upah lembur bagi pekerja yang masuk kerja saat libur Idul Adha 27 Mei 2026.

Baca Juga: Jingle “Mas Bahlil Ganteng” Viral di Mana-Mana, Golkar Ketiban Untung dari Humor Netizen?

Keputusan ini menjadi kemenangan moral bagi para pekerja yang selama beberapa hari terakhir ramai menyuarakan keresahan mereka di media sosial maupun aksi lapangan.

Bagi sebagian orang, persoalan lembur mungkin terlihat sederhana.

Namun bagi pekerja ritel yang tetap berdiri melayani pelanggan saat orang lain menikmati hari raya bersama keluarga, upah lembur menjadi bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga yang mereka korbankan.

Kesepakatan itu juga mencakup rencana pendataan ulang bagi karyawan yang bersedia bekerja pada tanggal merah berikutnya, yakni 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Proses pendataan nantinya akan dilakukan bersama serikat pekerja di masing-masing cabang agar lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X