Deadline Diperpanjang! Daftar Program TKM Pemula 2026 Sebelum 24 Mei — Modal Usaha Menanti

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB
Pendaftaran TKM Pemula 2026 diperpanjang hingga 24 Mei! (Kemnaker)
Pendaftaran TKM Pemula 2026 diperpanjang hingga 24 Mei! (Kemnaker)

 TITIKTEMU.CO-Kalau kamu sedang punya mimpi memulai usaha tapi masih bingung soal modal dan arah, ada kabar bagus yang sayang untuk dilewatkan.

Kementerian Ketenagakerjaan RI baru saja memperpanjang masa pendaftaran Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026—dan kamu masih punya waktu hingga 24 Mei 2026 untuk mendaftarkan diri.

Program ini bukan sekadar bantuan biasa.

TKM Pemula adalah bagian dari komitmen nyata pemerintah untuk mendorong lahirnya wirausahawan baru dari berbagai lapisan masyarakat—dari yang baru punya ide usaha, hingga yang sudah merintis tapi butuh dorongan lebih.

Baca Juga: Modal Cuma Rp5 Juta, Tapi Bisa Jadi Awal Hidupmu Berubah — Ini Program Kemenaker yang Wajib Kamu Tahu

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui platform Bizhub Kemnaker di alamat bizhub.kemnaker.go.id. Gratis, tanpa biaya pendaftaran, dan bisa dilakukan dari mana saja.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Sebelum buru-buru klik daftar, pastikan kamu memenuhi persyaratannya. Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan—bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan mereka yang masih terikat hubungan kerja formal.

Secara lengkap, berikut kriteria penerima TKM Pemula 2026:

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP yang valid.

Dalam satu Kartu Keluarga, hanya satu anggota yang bisa menerima bantuan ini—jadi diskusikan dulu dengan keluarga siapa yang paling membutuhkan dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Jejak Harta Tersembunyi: KPK Bongkar Aset Mewah Mantan Dirjen Kemnaker

Tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat.

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri, maupun pensiunan ASN. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X