Purbaya Perpanjang Deadline Pajak! Wajib Pajak Kini Punya Waktu Lebih Lama hingga April 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 26 Maret 2026 | 08:05 WIB
Foto ilustrasi Menkeu Purbaya  undur Batas lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2026. (Instagram @menkeuri)
Foto ilustrasi Menkeu Purbaya undur Batas lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2026. (Instagram @menkeuri)

TITIKTEMU.CO - Kabar penting datang bagi para wajib pajak di Indonesia.

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Keputusan ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sebelumnya berpacu dengan tenggat akhir 31 Maret 2026.

Dengan tambahan waktu satu bulan, wajib pajak kini memiliki ruang lebih longgar untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa perpanjangan ini telah diputuskan secara resmi.

Baca Juga: Moana Live-Action Rilis Trailer Perdana: Transformasi The Rock Jadi Maui Bikin Penasaran!

Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut juga bertujuan menyelaraskan batas waktu pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, yang sama-sama jatuh pada akhir April.

Namun, alasan di balik kebijakan ini tidak semata soal penyesuaian jadwal.

Pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis yang masih dialami sebagian masyarakat, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak secara digital.

Baca Juga: Lebaran Bukan Sekadar Kumpul: 9 Cara Quality Time Ini Diam-Diam Menguatkan Keluarga

Meski memiliki banyak keunggulan, dalam praktiknya masih ada pengguna yang mengalami kesulitan akses, mulai dari proses login hingga navigasi sistem yang belum sepenuhnya stabil.

Kondisi ini membuat pemerintah mengambil langkah adaptif agar wajib pajak tidak dirugikan akibat kendala teknis di luar kendali mereka.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai sekitar 8,8 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @menkeuri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X