TITIKTEMU.CO - Publik akhirnya mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang ramai diperbincangkan: siapa sebenarnya pihak yang meminta Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah?
Setelah spekulasi beredar luas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi yang membuka fakta di balik keputusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut bukan berasal dari inisiatif internal semata.
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permintaan inilah yang kemudian diproses dan dikaji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Anti Biasa! Ini Destinasi Wisata Favorit yang Wajib Masuk Wishlist Kamu
Dengan kata lain, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah berawal dari permintaan keluarga, bukan kebijakan sepihak lembaga penegak hukum.
KPK pun memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui prosedur resmi berdasarkan Undang-Undang KUHAP terbaru, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).
Meski demikian, status tahanan rumah ini bukanlah bentuk pembebasan. KPK menekankan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.
Artinya, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan pengawasan tetap dilakukan secara melekat,” jelas Budi, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga: Jadwal Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Ini Tanggal dan Rute yang Berlaku
Sebelumnya, kabar mengenai tidak adanya Yaqut di Rutan KPK sempat memicu tanda tanya besar.
Informasi ini pertama kali muncul dari dalam rutan dan disampaikan oleh Silvia Harefa, istri dari tersangka lain, Immanuel Ebenezer.
Artikel Terkait
Teaser Dilan ITB 1997 Rilis, Nuansa Kampus 90-an Mencuri Perhatian
Ganjil Genap Jakarta Libur 23–24 Maret 2026, Cek Jadwal Berlaku Kembali dan Daftar Jalan
Harga Emas Dunia Anjlok 11 Persen dalam Sepekan, Masih Layak Jadi Safe Haven?
Jadwal Buka Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI Usai Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Album ARIRANG BTS Pecahkan Rekor Dunia, Kuasai Spotify dan Terjual 4 Juta Kopi dalam Sehari
Jadwal Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Ini Tanggal dan Rute yang Berlaku
Arus Balik Lebaran 2026: Daftar SPBU Alternatif di Tol Semarang–Batang, Hindari Antrean Rest Area
Pendaftaran SNBT 2026 Dibuka 25 Maret, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Aturan Pilih Prodi
Jangan Panik! Ini Jadwal Bank Buka Saat Lebaran 2026 yang Wajib Kamu Tahu
Libur Lebaran 2026 Anti Biasa! Ini Destinasi Wisata Favorit yang Wajib Masuk Wishlist Kamu