Ganjil Genap Jakarta Libur 23–24 Maret 2026, Cek Jadwal Berlaku Kembali dan Daftar Jalan

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Senin, 23 Maret 2026 | 08:25 WIB
Ganjil Genap Jakarta Libur 23–24 Maret 2026, Cek Jadwal Berlaku Kembali dan Daftar Jalan. (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh.)
Ganjil Genap Jakarta Libur 23–24 Maret 2026, Cek Jadwal Berlaku Kembali dan Daftar Jalan. (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh.)

TITIKTEMU.CO - Kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ini tidak berlaku pada 23- 24 Maret 2026.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa kebijakan ganjil genap.

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan momentum libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau lebaran 2026.

Baca Juga: Libur Siswa Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya 

Alasan Ganjil Genap Ditiadakan

Penghapusan sementara sistem ganjil genap mengacu pada kebijakan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga didukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 di mana sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi ganjil genap selama periode libur ini.

Baca Juga: Jadwal Festival Balon Terbang Wonosobo 2026, Lengkap Lokasi dan Waktu Acara 

Kapan Ganjil Genap Berlaku Lagi?

Setelah masa libur berakhir, sistem ganjil genap akan kembali diterapkan seperti biasa. Jadwal penerapan kembali dimulai pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Artinya, para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta diimbau untuk kembali memperhatikan aturan plat nomor ganjil dan genap sesuai tanggal agar terhindar dari sanksi.

Ditiadakannya ganjil genap selama libur panjang tentu memberikan kelonggaran bagi masyarakat, terutama yang melakukan perjalanan silaturahmi atau liburan Lebaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X