Mulai 28 Maret 2026! Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platformnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 8 Maret 2026 | 08:05 WIB
Foto ilustrasi Pemerintah resmi blokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun (Desain AI )
Foto ilustrasi Pemerintah resmi blokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun (Desain AI )

Langkah pembatasan ini diambil setelah pemerintah melihat meningkatnya berbagai ancaman digital yang mengintai anak-anak.

Baca Juga: Update Perang AS–Israel vs Iran: Lebih dari 1.300 Orang Tewas di Teheran, Dunia Soroti Konflik yang Memanas

Paparan konten pornografi, kasus perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial menjadi beberapa persoalan yang semakin mengkhawatirkan di era internet saat ini.

Menurut Meutya, kondisi ini membuat negara perlu hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak-anak mereka di ruang digital.

Ia menilai bahwa tanpa regulasi yang jelas, keluarga akan menghadapi tantangan berat melawan sistem algoritma media sosial yang dirancang untuk membuat pengguna terus terhubung dengan platform.

Kebijakan ini juga menandai langkah berani Indonesia dalam mengatur ruang digital.

Pemerintah mengklaim bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia secara tegas melalui regulasi nasional.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama dari anak-anak yang kehilangan akses ke akun media sosial mereka.

Orang tua pun mungkin menghadapi protes atau kebingungan saat menjelaskan kebijakan tersebut kepada anak.

Namun pemerintah menilai langkah ini sebagai keputusan penting yang harus diambil di tengah situasi yang disebut sebagai “darurat digital.”

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat sekaligus mendorong anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa tekanan dari dunia digital yang belum sesuai dengan usia mereka.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi tidak justru merampas masa kecil anak-anak.

Sebaliknya, teknologi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak dan menjadi alat yang mendukung perkembangan generasi masa depan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Komdigi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X