Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang
Selain rekayasa lalu lintas, pemerintah juga membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan.
Aturan pembatasan mulai berlaku sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah, termasuk jalur Trans Jawa, Trans Sumatera, Pantura, dan jalur selatan.
Meski demikian, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Jalur Laut Siap, KSOP Banten Kerahkan 81 Kapal di Merak-Bakauheni
Pemudik Diminta Pantau Informasi Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026 untuk selalu memantau informasi terbaru terkait rekayasa lalu lintas.
Informasi resmi mengenai jadwal one way, contra flow, hingga ganjil genap dapat diakses melalui situs dan kanal resmi Kementerian Perhubungan serta Korps Lalu Lintas Polri.
Dengan memahami aturan tersebut, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung lebih lancar dan aman selama musim libur Lebaran tahun ini.***
Artikel Terkait
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai Dijual! Ini Jadwal Lengkap dan Cara Pesan Lewat KAI
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Catat Lebih 131 Ribu Pemesanan Ludes Terjual
Promo Lebaran KAI 2026: Diskon Tiket KA 30 Persen untuk Keberangkatan 14–29 Maret
KAI Luncurkan Kereta Premium Heritage 2026: Perpaduan Sleeper Mewah dan Nuansa Klasik yang Bikin Perjalanan Naik Level
Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman! KAI Luncurkan Kereta Ekonomi Kerakyatan, Kursi Lebih Lega Harga Tetap Bersahabat