TITIKTEMU.CO -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat, 27 Februari 2026, yang menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dibayar maka harta terpidana dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Baca Juga: Bidik USD 17,5 Miliar! TEI 2026 Siap Pecahkan Rekor Baru dan Dongkrak Ekspor Indonesia
Tak hanya itu, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun lebih, dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis.
Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga sebagai faktor yang meringankan.
Putusan ini tidak sepenuhnya bulat.
Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Baca Juga: Jangan Tunggu Takbir Bergema: Kapan Waktu Terbaik Siapkan Zakat Fitrah? Ini Panduan Lengkapnya
Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak terdapat niat jahat dalam aspek penyewaan tangki yang menjadi bagian perkara, bahkan menurutnya fasilitas tersebut masih dimanfaatkan dan memberikan kontribusi bagi negara.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman lebih berat, yakni 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Jangan Tunggu Takbir Bergema: Kapan Waktu Terbaik Siapkan Zakat Fitrah? Ini Panduan Lengkapnya
Ramadhan belum Setengah Jalan, Pahala Jangan Ikut Kendor: Ini Cara Ngebut Ibadah di Paruh Waktu
Harga Samsung Galaxy S26 Ultra, S26 Plus, dan S26 Resmi di Indonesia, Cek Rincian Lengkapnya
Iman Naik Turun Itu Wajar, Tapi Jangan Sampai Ibadah Ikut Tumbang: Cara Jaga Konsistensi Saat Semangat Drop
Jangan Lewatkan Hari ke-9 Ramadhan! Ini Doa Puasa hari ke 9 Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Bikin Hati Lebih Tenang
Bidik USD 17,5 Miliar! TEI 2026 Siap Pecahkan Rekor Baru dan Dongkrak Ekspor Indonesia
Seminar Proposal Berujung Tragedi: Fakta Mengejutkan Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Spoiler Jujutsu Kaisen Season 3 Episode 8: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Platform Streaming Resmi
Promo HokBen Payday Deals Terbaru Februari 2026: Nikmati Paket Makan Berdua Mulai Rp 40.000, Hemat dan Puas!
Syarat Promo Payday Pizza Hut dan HokBen Februari 2026: Harga Spesial untuk Santap Beramai-ramai