Awal Puasa 2026: Pemerintah dan PBNU 19 Februari, Muhammadiyah 18 Februari, Perbedaan Bukan Masalah

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 17 Februari 2026 | 20:35 WIB
 Hasil Sidang isbat 1 Ramadan 1447 H (Kemenag.go.id)
Hasil Sidang isbat 1 Ramadan 1447 H (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Awal Puasa 2026 atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah resmi diumumkan. Umat Islam di Indonesia akan memulai ibadah puasa Ramadhan dengan dua tanggal berbeda.

Kemenag dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara itu, Muhammadiyah mengawali puasa Rabu, 18 Februari 2026.

Perbedaan ini kembali menjadi perhatian public. Namun, para tokoh agama mengimbau agar umat menyikapinya dengan bijak dan saling menghormati.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447H Kamis 19 Februari 2026

Hilal Tidak Memenuhi Kriteria MABIMS

Dalam Sidang Isbat pemaparan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal pada saat matahari terbenam 17 Februari 2026 berada di bawah ufuk di seluruh wilayah NKRI.

Tinggi hilal tercatat antara minus 2 derajat hingga minus 0,9 derajat, sementara elongasi hanya berkisar 0,9 hingga 1,8 derajat.

Angka tersebut belum memenuhi kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat agar hilal dinyatakan memenuhi standar visibilitas.

Karena tidak memenuhi parameter tersebut, hilal dinyatakan tidak dapat dirukyat atau tidak mungkin terlihat secara astronomis.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Sidang Isbat Ramadhan 2026, Kapan Awal Puasa 1447 H??

Syakban Disempurnakan 30 Hari

Dengan tidak terpenuhinya kriteria visibilitas hilal, maka metode istikmal diberlakukan. Artinya, bulan Syakban disempurnakan menjadi 30 hari.

Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar pemerintah setelah menerima laporan hisab dan rukyat dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

Penetapan ini sekaligus memberikan kepastian kepada umat Islam mengenai awal pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X