Meski pemerintah daerah kala itu menyatakan seluruh proses perizinan telah sesuai regulasi, kelompok masyarakat sipil tetap mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas kebijakan tersebut.
Desakan Audit dan Transparansi
Fauzan menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut tata kelola sumber daya alam dan kredibilitas kebijakan publik.
Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengalihan IUP, serta membuka data kepada publik secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tambang emas merupakan aset strategis daerah sehingga setiap kebijakan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perkembangan polemik IUP tambang emas Tumpang Pitu diperkirakan masih akan terus bergulir seiring meningkatnya tuntutan publik agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Kisah Haru Warga Aceh Tamiang Sambut Ramadan 2026 Pascabanjir, Harapkan Dapur Umum
Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Aktivis Soroti Kebijakan Abdullah Azwar Anas
Arab Saudi Prediksi Awal Puasa 18 Februari 2026, Pemerintah Indonesia Gelar Sidang Isbat 17 Februari 2026
Valentine 2026, Maxime Bouttier Hadiahi Luna Maya BMW i7 Seharga Rp3,6 Miliar
Menkeu Purbaya Yakin Lapangan Kerja Meningkat hingga 2033, Fresh Graduate Tak Perlu Cemas
Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan, Kemensos Pastikan Peserta Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan