Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. "Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.," tambahnya.
Namun Yassierli menerangkan bahwa jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, dapat diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Menurutnya nanti kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota.
Menteri Yassierli juga menerangkan bahwa ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk menerapkan kebijakan ini.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," jelas Yassierli.***
Artikel Terkait
Cek Kalender 2026: 17 Libur Nasional, 8 Cuti Bersama, Banyak Long Weekend
Purbaya Ubah Peta Dana Pensiun Nasional, Ini Dampaknya bagi ASN dan Aparat
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dijual, Ini Jadwal Lengkap Pemesanannya
Lingkari Tanggal Merah Februari 2026! Ada Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend Imlek
Telkom Buka Program Magang Digistar Class Intern untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wasbang Anggota DPRD Jatim, Dua Tahun Tanpa Kejelasan Pelapor Harap KPK Segera Tetapkan Kepastian Hukum
Mudik Gratis BUMN 2026: Pulang Tanpa Beban, Lebaran Penuh Harapan