Tak Mampu Mengqadha Puasa? Fidyah Jadi Solusi Syariat untuk Beragam Kondisi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 9 Februari 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi Panduan fidyah sebagai solusi Islam bagi yang tak mampu qadha puasa (Desain AI )
Ilustrasi Panduan fidyah sebagai solusi Islam bagi yang tak mampu qadha puasa (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Banyak orang mulai mencari jawaban tentang fidyah ketika menghadapi kondisi nyata seperti orang tua yang sakit menahun dengan utang puasa, atau perempuan hamil, nifas, dan menyusui yang tidak sanggup lagi mengqadha puasa.

Situasi seperti ini kerap menimbulkan kegelisahan karena ada kewajiban ibadah yang tertinggal sementara kondisi fisik sudah tidak memungkinkan untuk mengejarnya.

Islam tidak membiarkan umatnya terjebak dalam kebingungan tersebut, melainkan menghadirkan fidyah sebagai solusi yang manusiawi.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu: Puasa Qadha di Akhir Syaban Itu Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Apa Itu Fidyah dalam Islam

Fidyah adalah bentuk keringanan syariat bagi muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata faada yang berarti menebus, namun maknanya adalah mengganti ibadah puasa dengan bentuk kepedulian sosial.

Melalui fidyah, Islam menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan keterbatasan kemampuan manusia.

Siapa Saja yang Diperbolehkan Membayar Fidyah

Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang ketidakmampuannya bersifat tetap dan tidak bisa diselesaikan dengan qadha.

Golongan ini mencakup orang sakit menahun, lansia renta, serta ibu hamil, nifas, atau menyusui yang secara medis tidak memungkinkan mengganti puasa di kemudian hari.

Adapun orang yang sakit sementara dan masih berpeluang sembuh tetap diwajibkan mengganti puasa di luar Ramadhan.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan: Bacaan Doa Lengkap, Makna, dan Tata Cara yang Benar

Dalil Al-Qur’an tentang Ketentuan Fidyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X