Mulai 2 Februari, 10 Surat Tanah Ini Sudah Tak Berlaku, Cek Daftarnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37 WIB
Ilustrasi  surat tanah adat tak berlaku (Desain AI )
Ilustrasi surat tanah adat tak berlaku (Desain AI )

SHM dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat, sehingga lebih sulit digugat dibandingkan hak atas tanah lainnya.

Arie juga menekankan bahwa mengurus sertifikat tanah saat ini sudah jauh lebih mudah karena beberapa Kantor Pertanahan bahkan membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya Digeledah Kejagung: Dokumen dan Bukti Elektronik Disita, Ada Apa di Kasus Sawit?

Kementerian ATR/BPN juga memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan bertahun-tahun untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali.

Masyarakat pun bisa mengurus sertifikat sendiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa atau perantara, selama dokumen dan prosesnya dipenuhi dengan benar.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tanah yang belum disertifikatkan tidak otomatis diambil negara, sehingga warga tidak perlu termakan isu yang menakutkan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyatakan kabar bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara adalah informasi yang keliru.

Selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih, sehingga kebijakan ini lebih bertujuan menciptakan kepastian hukum.

Pemerintah berharap momen ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan penting agar aset keluarga aman dari sengketa dan klaim pihak lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PP 18 2021 tanah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X