Nyaris Rp 1.000 Triliun Berputar di Tambang Emas Ilegal: PPATK Bongkar Jejak Uangnya hingga ke Luar Negeri

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:54 WIB

TITIKTEMU.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyoroti sisi gelap industri emas, setelah menemukan dugaan perputaran uang fantastis dari jaringan penambangan emas tanpa izin atau PETI yang nilainya disebut mencapai Rp 992 triliun.

Temuan ini kemudian dilaporkan PPATK kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena kasus yang terkait kejahatan lingkungan dan aktivitas ilegal di wilayah hutan masuk dalam lingkup kerja satgas tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa hasil analisis transaksi sudah diteruskan kepada penyidik, sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan dengan data yang lebih lengkap dan terukur.

Baca Juga: Jangan Putus Kuliah Karena Miskin! IPB Siapkan Beasiswa Rp141,72 Miliar, Mayoritas untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Menurut pemantauan PPATK, aliran uang dari tambang emas ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak sebagai jaringan besar yang tersebar di berbagai daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

Angka Rp 992 triliun menggambarkan dugaan total perputaran uang yang terpantau di kawasan tambang emas ilegal, memperlihatkan bahwa aktivitas PETI bukan sekadar “tambang kecil-kecilan” melainkan ekosistem ekonomi gelap yang masif.

Untuk periode 2023 hingga 2025 saja, PPATK mencatat total nominal transaksi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun, yang diduga berasal dari rangkaian aktivitas mulai dari penambangan, distribusi, hingga penjualan hasil tambang atau emas olahan.

Baca Juga: Gak Cuma Scroll: Begini Cara Social Commerce di TikTok & Instagram Bikin Jualan Makin Melejit di 2026”

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah dugaan bahwa emas dari aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berputar di pasar domestik, tetapi juga mengalir ke luar negeri melalui jalur ekspor yang dilakukan oleh beberapa perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia.

PPATK menduga ekspor emas ilegal ini masuk ke sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat, sehingga jejaknya bukan hanya lintas provinsi, tetapi juga lintas batas negara.

Dalam analisis PPATK, terdapat dana masuk ke rekening perusahaan yang diduga terkait pemain besar, dengan nilai total lebih dari Rp 155 triliun selama 2023-2025, yang mengindikasikan potensi kebocoran besar pada arus devisa.

Baca Juga: Bukan Sekadar Stimulus: 4 Jurus APBN Ini Lanjut di 2026, UMKM dan Pekerja Jadi Fokus Utama

Tambang emas ilegal tersebut dapat dianggap sebagai kebocoran devisa negara sekaligus hilangnya potensi penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia juga menyebut fenomena ini sebagai capital outflow yang terjadi secara besar-besaran, karena uang hasil aktivitas ilegal mengalir keluar dan tidak memberikan dampak maksimal bagi kepentingan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PPATK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X