TITIKTEMU.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyoroti sisi gelap industri emas, setelah menemukan dugaan perputaran uang fantastis dari jaringan penambangan emas tanpa izin atau PETI yang nilainya disebut mencapai Rp 992 triliun.
Temuan ini kemudian dilaporkan PPATK kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena kasus yang terkait kejahatan lingkungan dan aktivitas ilegal di wilayah hutan masuk dalam lingkup kerja satgas tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa hasil analisis transaksi sudah diteruskan kepada penyidik, sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan dengan data yang lebih lengkap dan terukur.
Menurut pemantauan PPATK, aliran uang dari tambang emas ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak sebagai jaringan besar yang tersebar di berbagai daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
Angka Rp 992 triliun menggambarkan dugaan total perputaran uang yang terpantau di kawasan tambang emas ilegal, memperlihatkan bahwa aktivitas PETI bukan sekadar “tambang kecil-kecilan” melainkan ekosistem ekonomi gelap yang masif.
Untuk periode 2023 hingga 2025 saja, PPATK mencatat total nominal transaksi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun, yang diduga berasal dari rangkaian aktivitas mulai dari penambangan, distribusi, hingga penjualan hasil tambang atau emas olahan.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah dugaan bahwa emas dari aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berputar di pasar domestik, tetapi juga mengalir ke luar negeri melalui jalur ekspor yang dilakukan oleh beberapa perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia.
PPATK menduga ekspor emas ilegal ini masuk ke sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat, sehingga jejaknya bukan hanya lintas provinsi, tetapi juga lintas batas negara.
Dalam analisis PPATK, terdapat dana masuk ke rekening perusahaan yang diduga terkait pemain besar, dengan nilai total lebih dari Rp 155 triliun selama 2023-2025, yang mengindikasikan potensi kebocoran besar pada arus devisa.
Baca Juga: Bukan Sekadar Stimulus: 4 Jurus APBN Ini Lanjut di 2026, UMKM dan Pekerja Jadi Fokus Utama
Tambang emas ilegal tersebut dapat dianggap sebagai kebocoran devisa negara sekaligus hilangnya potensi penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga menyebut fenomena ini sebagai capital outflow yang terjadi secara besar-besaran, karena uang hasil aktivitas ilegal mengalir keluar dan tidak memberikan dampak maksimal bagi kepentingan publik.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nyari Band, Ini Lagi Nyari Ledakan Baru: Audisi BAND ACADEMY INDOSIAR Resmi Dibuka!
Longsor Cisarua Bukan Sekadar Tanah Turun: Saat Petani Disalahkan, Iklim Bicara Lebih Keras
Saat Mpok Bekasi Negosiasi Sama Banjir: Surut Semata Kaki, Tapi Lumpur Bikin Emosi
Empat Titik Disisir Kejagung: Dugaan Korupsi Kemenhut Bikin Jakarta–Bogor Ikut Panas
Bukan Sekadar Stimulus: 4 Jurus APBN Ini Lanjut di 2026, UMKM dan Pekerja Jadi Fokus Utama
Warna Bisa Bikin Motor Naik Kelas: Yamaha R25 dan R3 Menang Penghargaan Bergengsi di Jepang!
Bisnis Berbasis Subscription: Model yang Makin Diminati Konsumen
Gak Cuma Scroll: Begini Cara Social Commerce di TikTok & Instagram Bikin Jualan Makin Melejit di 2026”
Kang Dedi Siapkan Rp218 Miliar Beasiswa untuk Siswa SMA/SMK Swasta Jabar: Mulai 2026 Dana Langsung Masuk ke Murid!
Jangan Putus Kuliah Karena Miskin! IPB Siapkan Beasiswa Rp141,72 Miliar, Mayoritas untuk Mahasiswa Kurang Mampu