Gus Yahya Comeback ke Kursi Ketua Umum PBNU: Pleno NU Pilih Rukun daripada Ribut

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi PBNU pulihkan Gus Yahya sebagai Ketum usai dicopot (Gambar dari Instagram @nuupdate didesain ulang AI)
Ilustrasi PBNU pulihkan Gus Yahya sebagai Ketum usai dicopot (Gambar dari Instagram @nuupdate didesain ulang AI)

TITIKTEMU.CO-PBNU akhirnya mengambil langkah yang bisa dibilang “menenangkan suhu organisasi”.

Lewat rapat pleno, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk memulihkan status Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan ini diambil setelah PBNU memilih untuk meninjau ulang sanksi pemberhentian yang sebelumnya dijatuhkan pada 9 Desember 2025.

Alasan utamanya bukan sekadar urusan jabatan, tapi demi menjaga keutuhan organisasi NU dan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar.

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menegaskan bahwa hasil pleno tersebut mengembalikan posisi Gus Yahya seperti semula.

Baca Juga: Saya Tidak Terseret! Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terkait Kasus Kuota Haji

PBNU Meninjau Ulang Sanksi, Gus Yahya Dipulihkan

Dalam hasil rapat pleno yang disampaikan melalui siaran pers, PBNU menyatakan secara resmi bahwa jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dipulihkan kembali.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa PBNU ingin merapikan kembali situasi internal, sekaligus memastikan organisasi tetap solid menjelang agenda besar NU ke depan.

Permohonan Maaf Diterima, Catatan Evaluasi Tetap Ada

Tak hanya soal pemulihan jabatan, pleno juga membahas hal penting lain: permohonan maaf dari Gus Yahya diterima PBNU.

Permohonan maaf ini berkaitan dengan kelalaian dan kurang cermatnya Gus Yahya dalam mengundang narasumber pada sebuah acara PBNU. Selain itu, ada juga sorotan mengenai tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas sebagaimana mestinya.

Intinya, PBNU memilih jalur “damai”, tapi tetap memberi catatan agar kejadian serupa tidak berulang.

Mandat Penjabat Ketum Dikembalikan, Struktur Kepengurusan Dirapikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X