Target Ambisius, Jurus Berani Purbaya: Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:45 WIB
Ketika Target Negara Tak Sejalan dengan Realita Menkeu Purbaya usulkan ini (Instagram @menkeuri)
Ketika Target Negara Tak Sejalan dengan Realita Menkeu Purbaya usulkan ini (Instagram @menkeuri)

Padahal rokok termasuk barang kena cukai, sama seperti minuman beralkohol dan produk etil alkohol lainnya.

Purbaya memastikan pemerintah akan segera berkomunikasi dengan produsen terkait sebelum regulasi penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bukan Hollywood, Tapi Bandung: Karst Citatah Jadi Panggung Film Netflix Lisa BLACKPINK dan Ma Dong Seok

Target 2026 Tinggi, Modalnya Justru Terbatas

Data menunjukkan, penerimaan cukai pada 2025 hanya mencapai 90,8 persen atau Rp221,7 triliun dari target Rp244,2 triliun.

Negara mengalami shortfall Rp22,5 triliun, bahkan turun 2,1 persen dibandingkan 2024.

Untuk 2026, target cukai dipatok Rp243,53 triliun.

Meski terlihat tumbuh hampir 10 persen, target ini dinilai berat karena pemerintah sudah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

Sistem Terlalu Rumit, Masalah Tak Selesai

Peneliti Senior LPEM FEB UI, Vid Adrison, menilai akar masalahnya bukan kurangnya layer, melainkan struktur cukai rokok yang terlalu kompleks.

Indonesia bahkan disebut memiliki sistem cukai rokok paling rumit di dunia.

Menurutnya, semakin banyak lapisan justru membuat penerimaan tidak optimal dan membuka celah bagi rokok murah tetap beredar.

“Yang dibutuhkan itu penyederhanaan, bukan menambah lapisan baru,” tegas Vid dalam IBC Business Outlook 2026.

Masyarakat Sipil: Layer Banyak, Rokok Tetap Murah

Koalisi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai struktur cukai berlapis menjadi penyebab harga rokok tetap terjangkau meski tarif naik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X