TITIKTEMU.CO - Perbincangan mengenai rendahnya gaji guru kembali ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Banyak pihak menilai upah yang diterima para guru, khususnya guru honorer, masih jauh dari kata layak dan belum mampu menjamin kesejahteraan mereka.
Isu ini semakin memicu perdebatan setelah muncul perbandingan antara gaji guru honorer dengan upah tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut-sebut lebih tinggi dari penghasilan sebagian guru honorer.
Menanggapi polemik tersebut, influencer sekaligus aktivis kemanusiaan Ferry Irwandi angkat bicara. Ia menilai persoalan kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam membahas kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Kia Indonesia Siapkan Strategi Elektrifikasi Jangka Panjang
“Ketika kita bicara pendidikan, ada satu aspek yang menjadi tumpuan segalanya, yaitu kesejahteraan guru, termasuk guru honorer,” ujar Ferry dalam siniar YouTube miliknya, Jumat, 23 Januari 2026.
Gaji Guru Honorer Jauh di Bawah UMR
Ferry menyoroti fakta bahwa masih banyak guru honorer yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut dinilainya sebagai ironi dalam dunia pendidikan.
“Kita bisa dengan mudah menemukan guru honorer yang digaji tidak sampai UMR. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp60.000 per bulan,” ungkapnya.
Menurut Ferry, sebaik apa pun kurikulum dan fasilitas pendidikan, hasilnya tidak akan maksimal jika para guru tidak mendapatkan penghidupan yang layak.
“Guru harus sejahtera dan digaji secara manusiawi. Ini tidak bisa ditawar dan tidak bisa dikurangi,” tegasnya.
Baca Juga: SBY Ungkap Kekhawatiran Perang Dunia III, Soroti Gejolak Geopolitik Global yang Kian Memanas
Landasan Hukum Gaji Guru Honorer
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa rendahnya gaji guru honorer tidak bisa dilepaskan dari aspek regulasi. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai landasan hukum yang mengatur persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah pusat hanya dapat mengalokasikan anggaran gaji pegawai negara apabila status kepegawaiannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Daftar 2 Tim yang Sudah Mengamankan Tiket 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Arsenal Tampil Sempurna!
Debut Manis Miliano Jonathans! Winger Timnas Indonesia Cetak Gol Saat Excelsior Tahan AZ Alkmaar
Beasiswa LPDP S2/S3 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Program, dan Cara Daftarnya
SBY Ungkap Kekhawatiran Perang Dunia III, Soroti Gejolak Geopolitik Global yang Kian Memanas
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Kia Indonesia Siapkan Strategi Elektrifikasi Jangka Panjang