“Dalam UU ASN itu ada aturan yang melarang pemerintah daerah menggaji tenaga honorer,” jelas Ferry.
Ia menambahkan, sebelum aturan tersebut berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah. Namun setelah UU tersebut diterapkan, pemda tidak lagi memiliki otoritas untuk melakukan hal itu.
Baca Juga: Debut Manis Miliano Jonathans! Winger Timnas Indonesia Cetak Gol Saat Excelsior Tahan AZ Alkmaar
Kritik Salah Sasaran di Media Sosial
Ferry juga menilai sebagian kritik dan dukungan di media sosial terhadap guru honorer kerap salah alamat. Ia menyebut, banyak pihak yang menyalahkan Menteri Pendidikan tanpa memahami akar persoalan sebenarnya.
“Ada kekeliruan dalam menyuarakan aspirasi di media sosial dengan menyudutkan Menteri Pendidikan. Padahal, urusan gaji guru honorer itu berada di daerah, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Ia berharap diskusi publik mengenai isu ini bisa lebih berbasis data dan pemahaman regulasi, agar solusi yang ditawarkan benar-benar tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.***
Artikel Terkait
Daftar 2 Tim yang Sudah Mengamankan Tiket 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Arsenal Tampil Sempurna!
Debut Manis Miliano Jonathans! Winger Timnas Indonesia Cetak Gol Saat Excelsior Tahan AZ Alkmaar
Beasiswa LPDP S2/S3 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Program, dan Cara Daftarnya
SBY Ungkap Kekhawatiran Perang Dunia III, Soroti Gejolak Geopolitik Global yang Kian Memanas
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Kia Indonesia Siapkan Strategi Elektrifikasi Jangka Panjang