Ketika Sawit Masuk, Gajah Terdesak: Tesso Nilo dan Simpul Kusut Konflik Agraria

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:15 WIB
Sawit, Sertifikat, dan Kawasan Konservasi yang Bertabrakan (Instagram @explorepekanbaru)
Sawit, Sertifikat, dan Kawasan Konservasi yang Bertabrakan (Instagram @explorepekanbaru)

 

TITIKTEMU.CO - Perluasan perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, bukan sekadar persoalan lingkungan.

Di balik terancamnya habitat gajah sumatera, tersimpan konflik agraria yang berlapis dan jauh dari kata sederhana.

Masalah ini berakar dari terbitnya ribuan sertifikat hak milik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan konservasi oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Saat Cinta Bicara Banyak Bahasa: Kim Seon ho Kembali dengan Tantangan Tak Biasa

Sengkarut Antar Lembaga, Masalah Tak Pernah Tuntas

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan Tesso Nilo bukan perkara administratif biasa.

Menurutnya, kasus tersebut bahkan telah menyerempet tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi.

Ia menilai konflik ini mencerminkan kuatnya ego sektoral antar lembaga negara.

Idealnya, persoalan agraria diselesaikan secara bersama, bukan saling lempar tanggung jawab yang justru memperpanjang masalah hingga ke ranah hukum pidana.

Baca Juga: Semeru Bergejolak Lagi: Awan Panas Meluncur 4 Kilometer, Warga Diminta Waspada

One Map Policy, Jalan Tengah yang Terabaikan

Dalam situasi tumpang tindih klaim lahan seperti di Tesso Nilo, kebijakan satu peta (one map policy) disebut menjadi kunci penting. Bagi BPN, satu peta yang terintegrasi dapat mencegah pengulangan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan.

Joko mengakui bahwa fragmentasi antar kementerian membuat penyelesaian konflik kerap berbelok arah. Masalah yang seharusnya selesai secara administratif justru berujung pada proses hukum yang panjang dan rumit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X