R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku nasional dan tidak dibedakan berdasarkan wilayah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Januari 2026 Paling Mudah, Ini Tanda Namamu Terdaftar Bansos Tahap 1
Prabayar dan Pascabayar, Apa Bedanya?
PLN menegaskan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar baru membayar tagihan setelah pemakaian listrik selama satu periode, biasanya setiap bulan.
Dengan kata lain, tidak ada tarif khusus yang lebih mahal atau lebih murah antara token dan pascabayar.
Cara Mudah Cek Tagihan Listrik PLN
Bagi pelanggan pascabayar, mengecek tagihan listrik kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus menunggu petugas PLN datang ke rumah. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan:
1. Melalui SMS PLN
Artikel Terkait
Lowongan Kerja DPRKP DKI Jakarta Desember 2025: Rekrut Tenaga Ahli Pusdatin Berbagai Bidang
Lowongan Kerja PT Wana Rimba Nusantara Januari 2026: Dibuka Posisi Forestry Manager di Papua
Lowongan Kerja PT SIER Desember 2025: Dibuka Posisi Karyawan Pelaksana dan Fungsional
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Jadi Acuan UMKM Sebelum Ajukan Pinjaman
Promo Indomaret Akhir Tahun! Diskon Hingga 55% Produk Kebutuhan Rumah Tangga, Berlaku sampai 12 Januari 2026
Pesta Awal Tahun Indomaret 2026: Promo Besar-Besaran, Diskon hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Transjakarta Terbaru 2025, Dibuka untuk IT hingga Pramudi Bus