TITIKTEMU.CO - Memasuki awal tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 5–11 Januari.
Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik listrik prabayar (token) maupun pascabayar. Meski sistem pembayarannya berbeda, besaran tarif per kilowatt hour (kWh) sama, sesuai golongan daya.
Besaran tarif listrik PLN ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya. Secara umum, pelanggan rumah tangga dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Dihentikan Pemerintah di 2026, BLT hingga Bantuan Pekerja Tak Lagi Cair?
Tarif Listrik Rumah Tangga Januari 2026
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku pada periode 5–11 Januari 2026.
Tarif Listrik Subsidi
Tarif subsidi diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk awal Januari 2026, tarifnya adalah:
Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Kelompok ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sehingga tarifnya jauh lebih rendah dibandingkan golongan non-subsidi.
Tarif Listrik Non-Subsidi
Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi membayar tarif listrik sesuai dengan daya terpasang dan klasifikasi rumah tangga kecil hingga besar. Rinciannya sebagai berikut:
R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Artikel Terkait
Lowongan Kerja DPRKP DKI Jakarta Desember 2025: Rekrut Tenaga Ahli Pusdatin Berbagai Bidang
Lowongan Kerja PT Wana Rimba Nusantara Januari 2026: Dibuka Posisi Forestry Manager di Papua
Lowongan Kerja PT SIER Desember 2025: Dibuka Posisi Karyawan Pelaksana dan Fungsional
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Jadi Acuan UMKM Sebelum Ajukan Pinjaman
Promo Indomaret Akhir Tahun! Diskon Hingga 55% Produk Kebutuhan Rumah Tangga, Berlaku sampai 12 Januari 2026
Pesta Awal Tahun Indomaret 2026: Promo Besar-Besaran, Diskon hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Transjakarta Terbaru 2025, Dibuka untuk IT hingga Pramudi Bus