2.044 KK di TPA Cipeucang Terima Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan Mulai 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:00 WIB
Tak Lagi Setahun Sekali, Kompensasi Warga TPA Cipeucang Cair Tiap Bulan Mulai 2026 (Instagram @wargatangsel)
Tak Lagi Setahun Sekali, Kompensasi Warga TPA Cipeucang Cair Tiap Bulan Mulai 2026 (Instagram @wargatangsel)

TITIKTEMU.CO - Sebanyak 2.044 kepala keluarga yang bermukim di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, akan mulai menerima uang kompensasi secara rutin setiap bulan mulai tahun 2026.

Nilainya ditetapkan sebesar Rp250.000 per KK per bulan, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang terdampak langsung aktivitas pengelolaan sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menjelaskan bahwa jumlah penerima masih mengacu pada data warga terdampak yang dihimpun sepanjang tahun 2025.

Artinya, belum ada perubahan jumlah penerima hingga saat ini.

Baca Juga: Rp 5,7 Juta untuk Hidup di Ibu Kota: Ketika Angka UMP Bertemu Realita Buruh Jakarta

Skema Baru, Bukan Lagi Setahun Sekali

Perubahan paling signifikan terletak pada pola penyaluran dana.

Jika sebelumnya kompensasi diberikan satu kali dalam setahun, mulai 2026 skemanya diubah menjadi bulanan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut perubahan ini dilakukan agar bantuan terasa lebih nyata bagi kebutuhan harian warga.

Menurutnya, pemberian bulanan membutuhkan kesiapan anggaran yang lebih matang, namun dinilai lebih adil dan relevan dengan kondisi masyarakat yang hidup berdampingan dengan TPA setiap hari.

Baca Juga: Gol Dorgu Antar Manchester United Raih Clean Sheet Perdana Sejak Oktober Usai Tekuk Newcastle

Bentuk Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

Dana yang diberikan kepada warga ini masuk dalam kategori Kompensasi Dampak Negatif (KDN).

Kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah atas berbagai dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari bau, pencemaran udara, hingga penurunan kualitas hidup akibat aktivitas TPA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X