Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap.
Total Penerimaan Rp14,2 Miliar
Selain uang ijon proyek, KPK juga menemukan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara. Sepanjang tahun 2025, Ade diduga memperoleh penerimaan tambahan dari sejumlah pihak hingga Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, jika digabungkan antara uang ijon proyek dan penerimaan lainnya, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
Nilai ini menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus tersebut, mengingat masa jabatan Ade Kuswara yang masih tergolong sangat awal.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK di Banten: Lima Pihak Terjaring OTT
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
KPK langsung menahan para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan ayahnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
OTT di Kantor Bupati Bekasi
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan Kamis malam, 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang dari berbagai lokasi, termasuk Kantor Bupati Bekasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, KPK menyegel sejumlah ruangan.
Paginya, KPK mengungkap tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dari tujuh orang itu,dua di antaranya Ade Kuswara dan ayahnya.***
Artikel Terkait
Bekasi Membantah: Bukan Soal Jabatan, Ini Soal Harga Diri Pemerintahan Daerah
KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Sosok Kokoh Prio Utomo: Baru Dilantik, Langsung Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Ponorogo
OTT Sehari, KPK Tangkap 25 Orang, dari Jaksa, Pengacara, hingga Bupati