Selain menyoroti nilai dana, BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan secara khusus terhadap pengelolaan subsidi BBM JBT, subsidi LPG 3 kilogram, serta kompensasi BBM di PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 14 temuan dengan total nilai sekitar Rp356,64 miliar. Temuan ini berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Boat Getek Terbalik di Peusangan Selatan Bireuen, Warga Berjibaku Selamatkan Penumpang
BPK menegaskan bahwa penyusunan IHPS bukan semata-mata untuk menilai kinerja, melainkan sebagai bentuk early warning system agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini dinilai krusial mengingat dampaknya langsung terhadap stabilitas fiskal negara dan daya beli masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Pertamina (Persero) belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Humas Pertamina terkait hasil pemeriksaan kepatuhan BPK atas pengelolaan subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan kompensasi energi sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2025.***
Artikel Terkait
Viral Evakuasi Ibu Hamil di Sumbar, Jalan Putus Pascabanjir Bandang Jadi Sorotan Publik
Keutamaan Surat Al Hasyr Ayat 22–24: Amalan Dahsyat yang Didampingi 70 Ribu Malaikat
Ketua Posko Tolak Timbun Bantuan, Pilih Salurkan ke Desa Lebih Parah Terdampak Banjir
Perwira Polisi Soroti Aplikasi Mata Elang, Sejumlah Platform Matel Resmi Ditutup
Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang, Warga Desa Kuba Hitam Bireuen Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai
Akses Terputus Akibat Banjir dan Longsor, Warga Bonan Dolok Tapteng Tempuh Jalan Jauh Demi Bantuan