BPK Ungkap Dana Subsidi dan Kompensasi Energi Libatkan Pertamina Capai Rp399 Triliun, Ditemukan 14 Catatan Audit

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:12 WIB
BPK soroti kompensasi dan subsidi yang libatkan Pertamina. (Pinterest @kymaka)
BPK soroti kompensasi dan subsidi yang libatkan Pertamina. (Pinterest @kymaka)

TITIKTEMU.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap besarnya pengelolaan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait sepanjang tahun 2024. Nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan seluruhnya bersumber dari dana publik.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat total subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp399,38 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari subsidi energi setelah koreksi BPK sebesar Rp183,10 triliun serta kompensasi energi senilai Rp216,28 triliun,” demikian tertulis dalam laporan yang dikutip pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: Akses Terputus Akibat Banjir dan Longsor, Warga Bonan Dolok Tapteng Tempuh Jalan Jauh Demi Bantuan

Dana jumbo tersebut berasal dari pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu, subsidi LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM dan energi lainnya. BPK menilai besarnya dana publik di sektor energi menuntut penguatan tata kelola, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Rincian Subsidi dan Kompensasi Energi

Dalam laporan pemeriksaan, BPK merinci bahwa subsidi BBM jenis tertentu (JBT) yang melibatkan Pertamina mencapai Rp22,01 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi Solar sebesar Rp17,45 triliun, disusul subsidi minyak tanah senilai Rp4,39 triliun.

Sementara itu, subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp84,04 triliun, menjadikannya sektor dengan porsi subsidi energi paling besar.

Di sisi lain, pada pos kompensasi energi, BPK mencatat kompensasi BBM JBT Solar yang dikelola Pertamina sebesar Rp68,62 triliun, serta kompensasi BBM jenis khusus penugasan (JBKP) Pertalite sebesar Rp46,80 triliun. Total kompensasi energi setelah koreksi tercatat Rp216,28 triliun.

Baca Juga: Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang, Warga Desa Kuba Hitam Bireuen Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai

Koreksi Audit Hemat Keuangan Negara

BPK juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi dan kompensasi energi menghasilkan koreksi signifikan. Koreksi tersebut berdampak pada penghematan keuangan negara hingga Rp8,19 triliun.

Khusus pada kompensasi BBM, tarif tenaga listrik, dan pangan, nilai pembayaran pemerintah kepada badan usaha tercatat berkurang Rp1,54 triliun setelah dilakukan audit dan penyesuaian.

14 Temuan Audit di Pertamina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X