Berdasarkan data KPU, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007).
Dua institusi tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi kriteria pendidikan setara SLTA sesuai undang-undang.
Baca Juga: Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Semangat Belajar Siswa SD di Aceh Tengah Tuai Haru
Tuntutan Ganti Rugi dan Status Wapres
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, status Gibran sebagai Wakil Presiden juga diminta dinyatakan tidak sah.
Tuntutan lainnya terbilang fantastis: ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.
Perkara PTUN Yang Dirujuk Ida Budhiati
Usai persidangan, Ida menjelaskan bahwa perkara PTUN yang ia maksud adalah gugatan terhadap KPU yang diajukan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut menjadi dasar argumentasinya bahwa jalur hukum administrasi sudah ditempuh dan diputus.
Di tengah riuh opini publik dan tarik-menarik kepentingan politik, pernyataan Ida Budhiati mengingatkan satu hal penting: hukum tidak berjalan berdasarkan perasaan, tetapi pada mekanisme dan kewenangan yang jelas.
Ketika putusan PTUN telah dijatuhkan, memperpanjang sengketa lewat jalur lain justru berisiko mengaburkan kepastian hukum—sesuatu yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum itu sendiri.***
Artikel Terkait
Peran TNI dalam Penanganan Banjir Sumatera Disorot JPP, Alutsista Dinilai Krusial tapi Tetap Bersifat Pendukung
Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Semangat Belajar Siswa SD di Aceh Tengah Tuai Haru
Viral di Medsos, Ibu dan Anak Akhirnya Bertemu Usai Terpisah Pascabanjir Sumatera
Jalan Terputus Pascabencana, Warga Sibolga Harus Jalan Kaki 5 Jam Lewati Pegunungan Demi Bantuan
BRI Siap Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025 Sebesar Rp137 Per Saham, Ini Tanggalnya
Di Tukka, Tiga Pekan Pasca Bencana Listrik Masih Padam dan Krisis Air Bersih
Ongkos Makin Hemat! Ini Daftar Promo Gojek dan Grab 18-31 Desember 2025
KRISIS 2030: 5 ASET HARUS DIHINDARI AGAR SELAMAT DARI RESESI EKONOMI GLOBAL
KBS Song Festival 2025 Digelar 19 Desember, Ini Link Nonton dan Daftar Line Up Lengkap
Kasus Penganiayaan Kucing hingga Tewas di Pasar Sukoharjo Mulai Disidangkan, Pelaku Diancam 9 Bulan Kurungan