Ida Budhiati Tegaskan Sengketa Gibran Harus Tunduk pada Putusan PTUN

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 19 Desember 2025 | 17:26 WIB
Ida Budiati sebut PUTUSAN PTUN BUKAN OPSI, TAPI KEWAJIBAN (Kolase tangkapan layar dari Instagram @gibran_rakabuming dan @dpwpkbjateng)
Ida Budiati sebut PUTUSAN PTUN BUKAN OPSI, TAPI KEWAJIBAN (Kolase tangkapan layar dari Instagram @gibran_rakabuming dan @dpwpkbjateng)

Berdasarkan data KPU, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007).

Dua institusi tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi kriteria pendidikan setara SLTA sesuai undang-undang.

Baca Juga: Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Semangat Belajar Siswa SD di Aceh Tengah Tuai Haru

Tuntutan Ganti Rugi dan Status Wapres

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, status Gibran sebagai Wakil Presiden juga diminta dinyatakan tidak sah.

Tuntutan lainnya terbilang fantastis: ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Peran TNI dalam Penanganan Banjir Sumatera Disorot JPP, Alutsista Dinilai Krusial tapi Tetap Bersifat Pendukung

Perkara PTUN Yang Dirujuk Ida Budhiati

Usai persidangan, Ida menjelaskan bahwa perkara PTUN yang ia maksud adalah gugatan terhadap KPU yang diajukan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut menjadi dasar argumentasinya bahwa jalur hukum administrasi sudah ditempuh dan diputus.

Di tengah riuh opini publik dan tarik-menarik kepentingan politik, pernyataan Ida Budhiati mengingatkan satu hal penting: hukum tidak berjalan berdasarkan perasaan, tetapi pada mekanisme dan kewenangan yang jelas.

Ketika putusan PTUN telah dijatuhkan, memperpanjang sengketa lewat jalur lain justru berisiko mengaburkan kepastian hukum—sesuatu yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum itu sendiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X