Kasus Penganiayaan Kucing hingga Tewas di Pasar Sukoharjo Mulai Disidangkan, Pelaku Diancam 9 Bulan Kurungan

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:03 WIB
Kasus Penganiayaan Kucing hingga Tewas di Pasar Sukoharjo Mulai Disidangkan, Pelaku Diancam 9 Bulan Kurungan. (ThinkStock)
Kasus Penganiayaan Kucing hingga Tewas di Pasar Sukoharjo Mulai Disidangkan, Pelaku Diancam 9 Bulan Kurungan. (ThinkStock)

 

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan penganiayaan seekor kucing di Sukoharjo yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik memasuki babak baru.

Aksi menganiayaan yang dilakukan seorang pedagang di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis 18 Desember 2025

Sidang perdana ini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama komunitas pecinta hewan, khususnya kucing.

Pelapor kasus ini, Hening Yulia dari komunitas pecinta kucing Rudi Meong, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti untuk menguatkan lpenganiayaan dan pembunuhan seekor kucing ini.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal seekor kucing, melainkan tentang kesadaran hukum dan penghargaan terhadap kehidupan makhluk hidup lain.

Baca Juga: 7 Tips Meninggalkan Kucing Saat Mudik Lebaran dengan Aman dan Nyaman 

Kronologi Kejadian di Pasar Ir Soekarno

Peristiwa ini bermula ketika seorang pedagang pakaian berinisial S (67) yang merasa terganggu oleh seekor kucing betina yang mendekat dan merapatkan tubuh ke kakinya.

Kucing tersebut diketahui masih dalam masa menyusui. Alih-alih mengusir dengan cara halus, S justru menyambar kucing tersebut dan melemparkannya dari lantai atas pasar.

Naas, kucing itu jatuh menimpa pagar pasar dengan jeruji runcing hingga bagian perutnya tertembus. Seorang pedagang lain sempat memberikan pertolongan.

Kucing langsung dibawa ke dokter hewan dan menjalani operasi darurat. Sayangnya, setelah dua hari menjalani perawatan intensif, kucing tersebut akhirnya mati.

Baca Juga: Vaksinasi Gratis Kucing, Pastikan Jateng Zero Rabies

Alasan Kasus Dibawa ke Pengadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X